Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL)
Sesuai mandat konvensi Jenewa, TMS (Tracing and Mailing Services) ; salah satu pelayanan kemanusiaan PMI yang eksis sejak tahun 1975, mengalami perubahan nama menjadi RFL (Restoring Family Links). PMI adalah satu-satunya perhimpunan nasional di Indonesia yang menggunakan istilah TMS untuk memberikan pelayanan pencarian orang hilang akibat bencana maupun konflik, termasuk di antaranya kasus adopsi. Kemudian, Palang Merah Internasional (ICRC) merekomendasikan nama tersebut diganti. PMI sepakat dan resmi mengubah nama TMS menjadi RFL melalui SK no.5582 bulan November 2006, yang kemudian dikirimkan serentak ke seluruh PMI Daerah dan Cabang seluruh Indonesia. Sesungguhnya, tidak ada perubahan signifikan seiring pergantian nama tersebut.
Namun, kegiatan yang saat ini sedang gencar dilakukan, terutama di PMI Pusat, adalah menyosialisasikan RFL secara internal maupun eksternal. Secara internal, penguatan istilah tersebut dilakukan di kalangan PMI Pusat, Daerah, dan Cabang; sedangkan eksternal, menyosialisasikan RFL kepada instansi-instansi terkait, seperti BNPB, lembaga adopsi, imigrasi serta LSM-LSM lain, baik nasional maupun internasional. Dalam hal bentuk pelayanannya, tidak banyak yang berubah dari RFL sebagai nama baru dari TMS. Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan saat ini adalah terbitnya buku panduan RFL, serta dicetaknya formulir-formulir baru yang akan segera didistribusikan serentak. Dalam kurun waktu setahun terakhir, RFL berhasil mengadakan kunjungan assessment ke 14 daerah di Indonesia, yaitu Maluku, NTT, Jawa Tengah, Bali, DIY, Papua, Papua Barat, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Utara. Kunjungan dilakukan dalam rangka pengembangan kapasitas RFL. Kunjungan tersebut memiliki tindak lanjut berupa pelatihan spesialis RFL untuk relawan, dan dari 13 daerah yang dikunjungi, hanya tiga daerah yang sudah mengadakan pelatihan, yakni PMI Daerah Jawa Tengah, Bali, dan DIY, sehingga total relawan RFL yang sudah dilatih spesialisasi berjumlah 78 orang. Salah satu persyaratan pelatihan spesialis adalah sudah dilaksanakannya pelatihan KSR dasar berstandar nasional, yakni 120 jam. Dari sepuluh daerah yang dikunjungi, beberapa sedang menyelesaikan KSR dasar dan sisanya menunggu kesiapan dari PMI Daerah sendiri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemulihan Hubungan Keluarga (RFL)"
Post a Comment